PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENGADUAN
(1) Pimpinan K/L/D/I menugaskan atau menyampaikan rekomendasi kepada APIP Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi. (2) Pimpinan Kementerian/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi menyampaikan rekomendasi kepada instansi penegak hukum.
(3) APIP Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, dan/atau Instansi Penegak Hukum menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Pimpinan Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi sesuai dengan kewenangannya.
