PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN...
Pasal 22
BAB 7 — SEKRETARIAT PENYESUAIAN/INPASSING JFPK
Tim sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun agenda kerja dan tahapan pelaksanaan penyesuaian/inpassing dalam JFPK; b. menerima, mengumpulkan, dan mengolah dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK; c. melakukan tugas administratif kesekretariatan dalam rangka penyesuaian/inpassing dalam JFPK; d. mendukung kerja tim seleksi administrasi dan tim seleksi portofolio dalam pelaksanaan penyesuaian/inpassing dalam JFPK; dan e. melakukan tugas koordinasi penyesuaian/inpassing dalam JFPK.
