PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN...
Pasal 21
BAB 7 — SEKRETARIAT PENYESUAIAN/INPASSING JFPK
(1) Keanggotaan tim sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas internal Intansi Pembina. (2) Susunan tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 8 (delapan) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang pengarah;
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan d. 5 (lima) orang anggota.
