PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-iv-2012 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Pasal 3
Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi INDONESIA yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi INDONESIA yang baru.
