Pasal 17A
(1) Dalam hal sinergitas program dapat dilaksanakan dengan memenuhi kriteria: a. meningkatkan kualitas produk termasuk kemasannya; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. meningkatkan volume produksi; c. meningkatkan jaringan pemasaran;dan d. meningkatkan efisiensi biaya produksi. (2) Sinergitas program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemetaan potensi secara bersama antar Deputi. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan kesepakatan antar Deputi.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2014 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
SJARIFUDDIN HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
