Pasal 15
(2) Deputi bertugas: a. berkoordinasi dengan Deputi-Deputi lain dalam MENETAPKAN calon Peserta Program; b. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Program dengan pihak terkait di tingkat Pusat dan Daerah; c. menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program; d. melakukan sosialisasi Program kepada pihak-pihak yang terkait di tingkat Pusat dan Daerah; e. meneliti kelengkapan administrasi penyelenggaraan Program yang diajukan calon Peserta Program; f. MENETAPKAN calon Peserta Program menjadi Peserta Program berdasarkan keputusan hasil seleksi dari SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota; g. MENETAPKAN calon Peserta Program yang mengajukan usulan langsung kepada Menteri cq Deputi untuk menjadi Peserta Program setelah mendapat keterangan dari SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota;dan h. mengadministrasikan dan meneruskan proses permohonan bantuan kepada PPK. 9. Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
