PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Pasal 17
BAB 4 — KOORDINASI PELAKSANAAN
(1) Dalam pelaksanaan Revitalisasi Koperasi perlu dibentuk Organisasi Pelaksana Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Organisasi Pelaksana Tingkat Pusat terdiri dari : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pengarah : Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. Tim Pengawas :
- Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Staf Ahli Menteri Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi;
- Inspektur Kementerian Koperasi dan UKM;
- Para Staf Khusus Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. c. Tim Penanggung Jawab :
- Para Deputi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM);
- Direktur Utama Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM);
- Ketua Umum Dewan Koperasi INDONESIA ( Dekopin ); d. Tim Pelaksana :
- Kepala Biro Perencanaan;
- Para Asisten Deputi Penanggung Jawab Program Revitalisasi Koperasi dilingkungan Kementerian koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUKM;
- Direktur Bisnis dan Pemasaran LLP-KUKM; e. Sekretariat :
- Asisten Deputi Urusan Tatalaksana Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Para Kepala Bidang dilingkungan Asisten Deputi Urusan Tatalaksana Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Kepala Bagian Data Biro Perencanaan.
