Pasal 16
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN MEKANISME
Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan Revitalisasi Koperasi perlu disinergikan dengan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebagai berikut : a. Revitalisasi Koperasi dilaksanakan secara berjenjang oleh Gerakan Koperasi (Primer, Pusat, Induk) dan Lembaga Gerakan Koperasi (Dekopinda, Dekopinwil, Dekopin); b. Revitalisasi Koperasi dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kementerian/Lembaga terkait; c. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah cq Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemetaan dan rencana aksi Revitalisasi Koperasi secara nasional; d. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah cq Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemetaan, dan rencana aksi Revitalisasi Koperasi Tingkat Nasional; e. Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Provinsi mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemetaan dan rencana aksi Revitalisasi Koperasi di seluruh Kabupaten/Kota; f. Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Provinsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemetaan dan rencana aksi Revitalisasi Koperasi Tingkat Provinsi; g. Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kabupaten/Kota melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pemetaan dan rencana aksi Revitalisasi Koperasi Tingkat Kabupaten/Kota.
