PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR...
Pasal 17
BAB 6 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pencairan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kunjungan lapangan dan/atau daring. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Dinas.
