PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR...
Pasal 16
BAB 6 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) LPDB Koperasi menyampaikan laporan kinerja penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah dilakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan jumlah sasaran penerima penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir; dan b. realisasi nilai penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
