PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN...
Pasal 32
BAB 7 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pencabutan PB Sektor Perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dalam hal: a. 1 (satu) PB memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha; dan b. pelaksanaan PB tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
