PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN...
Pasal 25
BAB 7 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan sanksi administratif dilakukan dengan: a. berjenjang, secara berurutan mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat; b. tidak berjenjang, diberikan sesuai dengan tingkat kewajaran terhadap pelanggaran yang dilakukan dan dampak yang terjadi di masyarakat; atau c. secara kumulatif, yang terdiri atas gabungan jenis sanksi administratif.
