PERMENKOP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN...
Pasal 24
BAB 7 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
