PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI...
Pasal 12
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Sekretaris Komisi Informasi Pusat: a. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan; b. memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya. d. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
