PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk...
Pasal 18
BAB 7 — SANKSI
(1) Penyelenggara Jasa Internet Teleponi yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8, atau Pasal 9 dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin oleh Direktur Jenderal. (2) Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Penyelenggara Jasa Internet Teleponi tidak mematuhi peringatan yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing- masing selama 15 (lima belas) hari kerja.
