PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk...
Pasal 14
BAB 4 — TARIF DAN BIAYA
(1) Tarif jasa internet teleponi ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Internet Teleponi yang dihitung dengan mengacu pada dasar biaya (cost based). (2) Penetapan besaran tarif oleh Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib mempertimbangkan kebutuhan investasi untuk kelangsungan pembangunan Jaringan Telekomunikasi yang merupakan bagian penting dan infrastruktur Penyelenggara Jasa Internet Teleponi, dan menjaga keserasian dengan tarif jasa teleponi dasar.
