PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF TERHADAP...
Pasal 7
Dalam hal jumlah peserta 30% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak terpenuhi, pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
