PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF TERHADAP...
Pasal 6
Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyelenggaraan Diklat TIK oleh BPPTIK Cikarang; b. jumlah peserta 30% (sepuluh persen) dari jumlah peserta
Penyelenggaraan Diklat TIK bagi Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan c. tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi; dan
