PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PENYADAPAN...
Pasal 3
(1) Setiap pabrikan perangkat perantara (mediation device) harus menyampaikan dokumentasi antarmuka yang sesuai dengan Peraturan menteri ini kepada penyelenggara telekomunikasi guna memudahkan pusat pemantauan (monitoring center) terhubung dengan perangkat perantara tersebut. (2) Mekanisme penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perjanjian Kerahasiaan Perusahaan (Non Disclosure Agreement).
