Pasal 39
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penetapan penomoran telekomunikasi sesuai dengan ketentuan rencana dasar teknis telekomunikasi. (2) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penetapan penomoran telekomunikasi melalui OSS. (3) Permohonan Penetapan penomoran telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. permohonan baru penetapan penomoran telekomunkasi; b. permohonan tambahan penetapan penomoran telekomunikasi; dan c. permohonan perubahan penetapan penomoran telekomunikasi.
(4) Permohonan baru penetapan penomoran telekomunkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 1 (satu) nomor atau 1 (satu) blok nomor. (5) Permohonan penetapan penomoran telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melalui OSS. (6) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan dengan metode uji petik. (8) Penetapan penomoran telekomunikasi diterbitkan setelah lulus evaluasi.
- Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
