Pasal 88
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Penyelenggara yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Pos, Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan/atau IPP sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan secara berkala kepada Menteri. (2) Untuk penyelenggaraan pos, laporan penyelenggaraan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara Pos setiap 1 (satu) tahun yang memuat paling sedikit: a. jenis layanan; b. jumlah produksi; c. tarif layanan; d. pencapaian terhadap standar layanan; e. analisis / laporan keuangan; f. wilayah operasi; dan g. jumlah sumber daya manusia. (3) Untuk penyelenggaraan telekomunikasi, laporan penyelenggaraan secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara Telekomunikasi dengan menyampaikan laporan tahunan untuk evaluasi izin penyelenggaraan tahunan. (4) Untuk penyelenggaraan penyiaran, laporan penyelenggaraan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Penyiaran setiap 1 (satu) tahun yang memuat paling sedikit: a. permodalan (status perubahan terakhir) yang terdiri atas:
- modal;
- komposisi pemegang saham; dan
- pemusatan dan kepemilikan silang; dan b. laporan keuangan; c. jumlah pelanggan untuk LPB; d. pengembangan program siaran yang terdiri atas:
- uraian waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, khalayak sasaran, dan daya saing; dan
- persentase mata acara siaran keseluruhan dan pola acara siaran harian dan mingguan; dan e. pengembangan sarana dan prasarana yang terdiri atas:
- daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio; dan
- peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan f. pemenuhan komitmen penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan rencana bisnis/proposal yang diajukan pada saat permohonan dan perpanjangan IPP; dan g. kepatuhan hukum terkait kekayaan intelektual dan pemenuhan kewajiban pembayaran royalti hak cipta dan hak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 dan angka 3 tidak berlaku bagi LPP dan LPK.
