PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 18
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Kategori Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi meliputi: a. Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center); b. Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card); c. Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP); dan/atau d. Layanan Konten (Content Provider dan/atau Premium Call).
