Pasal 109
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 231);
- Ketentuan mengenai proses perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan ISR dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
- Ketentuan mengenai tata cara permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18
Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi; 4. Ketentuan mengenai tata cara permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi; 5. Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; 6. Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; 7. Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
- Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan penyiaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
- Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan pos yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
- Ketentuan mengenai perizinan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
- Ketentuan mengenai layanan penomoran telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
- Ketentuan mengenai laporan dan komitmen pembangunan dan periode tahun penyelenggaraan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap
Penyelenggara Telekomunikasi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; 13. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
