PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 102
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk perizinan bidang penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan sosialisasi terkait penerapan sistem perizinan secara elektronik dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. (2) Sistem perizinan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beroperasi secara bertahap.
