Pasal 21
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Sasaran Penyidikan dan penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, paling sedikit memuat:
a. orang yang diduga melakukan Tindak Pidana; b. Tindak Pidana; c. unsur-unsur pasal yang akan diterapkan; dan d. alat bukti serta barang bukti. (2) Sumber daya yang dilibatkan dalam Penyidikan dan penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, antara lain penyiapan: a. tim pelaksana Penyidikan yang mempunyai otoritas, kompetensi, dan integritas; b. sarana dan prasarana; c. anggaran yang diperlukan; dan d. kelengkapan Perangkat Keras dan/atau Perangkat Lunak. (3) Cara bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi teknis dan prosedur kegiatan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (4) Penentuan waktu yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d ditetapkan dengan memperhatikan kegiatan Penyidikan dan penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (5) Pengendalian Penyidikan dan penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e meliputi: a. penyiapan administrasi Penyidikan; b. penyiapan kontrol Penyidikan dan penindakan oleh PPNS yang berisi antara lain:
- penyusunan jadwal dan materi supervisi dan/atau asistensi;
- penyusunan jadwal evaluasi kegiatan perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan; dan/atau
- pembuatan laporan kegiatan Penyidikan dan penindakan dan data penyelesaian kasus.
