PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 20
BAB 6 — PENYIDIKAN
Pengorganisasian rencana Penyidikan dan penindakan oleh PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dibuat dengan menentukan: a. sasaran Penyidikan dan penindakan; b. sumber daya yang dilibatkan; c. cara bertindak; d. waktu yang akan digunakan; dan e. pengendalian Penyidikan dan penindakan.
