PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT ENCODER INTERNET...
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 201/Dirjen/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
