PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 31
BAB 6 — EVALUASI DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN LAYANAN IPTV
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan IPTV secara menyeluruh setiap 5 (lima) tahun sekali dan apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Persetujuan, Penyelenggara dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri dapat membentuk Tim untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan IPTV sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
