PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PENYELENGGARAAN LAYANAN IPTV
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dibuat 3 (tiga) rangkap dan diajukan kepada Menteri. (2) Menteri dapat membentuk Tim untuk melaksanakan evaluasi terhadap permohonan penyelenggaraan layanan IPTV. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas satuan kerja yang tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan penyelenggaran layanan IPTV, dan dipimpin oleh pejabat satuan kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
