Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PENYELENGGARAAN LAYANAN IPTV
(1) Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. latar belakang; b. visi dan misi; c. data anggota konsorsium; d. aspek legalitas; e. aspek layanan; f. aspek Konten untuk layanan multimedia; g. aspek teknis; dan h. aspek bisnis. (3) Aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. salinan dokumen legal pendirian konsorsium berupa perjanjian kerja sama antar anggota konsorsium yang diperkuat dengan akta notaris; b. salinan akta pendirian perusahaan masing-masing anggota konsorsium beserta perubahannya; dan c. salinan Izin Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (4) Aspek layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang akan ditawarkan kepada Pelanggan dan rencana pengembangan layanan dalam 5 (lima) tahun yang akan datang. (5) Aspek Konten untuk layanan multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi: a. sumber Konten; b. segmentasi target Pelanggan berdasarkan Konten;
c. komposisi Konten produksi dalam negeri dibandingkan dengan seluruh Konten; d. komposisi Konten produksi Penyedia Konten Independen dalam negeri dibandingkan dengan seluruh penyedia Konten; dan e. uraian tentang keunggulan Konten. (6) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi: a. standar dan spesifikasi teknis infrastruktur jaringan; b. standar dan spesifikasi teknis sistem peralatan yang akan digunakan; dan c. standar dan spesifikasi teknis Internet Protocol Set-Top- Box (IP-STB) yang akan digunakan. (7) Aspek bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h meliputi: a. rencana pengembangan usaha; b. perhitungan biaya investasi; c. kecukupan modal; d. proyeksi pendapatan dan arus kas 5 (lima) tahun ke depan; e. proyeksi jumlah Pelanggan dalam waktu 5 (lima) tahun ke depan; f. kecukupan sumber daya manusia; g. struktur organisasi konsorsium; dan h. data komposisi kepemilikan saham oleh pihak asing pada masing-masing anggota.
