Pasal 19
BAB 3 — BALAI UJI LUAR NEGERI
(1) Balai Uji Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan penetapan laboratorium uji kepada Mitra MRA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan ruang lingkup pengujian yang dimohonkan untuk ditetapkan oleh Mitra MRA dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam MRA. (4) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prosedur dan persyaratan penetapan laboratorium uji yang ditetapkan dalam MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menyampaikan permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri kepada Mitra MRA.
