PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau...
Pasal 18
BAB 3 — BALAI UJI LUAR NEGERI
(1) MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dibuat berdasarkan: a. asas manfaat; dan b. prinsip timbal balik (reciprocal) yang saling menguntungkan. (2) MRA sebagaimana dimaksud pada ayar (1) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup MRA; b. badan penetap; c. prosedur dan persyaratan penetapan laboratorium
uji; d. daftar standar atau regulasi teknis yang menjadi acuan di masing-masing negara sesuai ruang lingkup MRA; dan e. ketentuan mengenai pemberlakuan dan pengakhiran MRA. (3) MRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perjanjian internasional. (4) Direktur Jenderal mengumumkan pelaksanaan MRA melalui situs web Direktorat Jenderal.
