PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau...
Pasal 16
BAB 2 — BALAI UJI DALAM NEGERI
Balai Uji Dalam Negeri wajib: a. melaksanakan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan ruang lingkup pengujian yang ditetapkan; b. menggunakan tanda tangan digital pada Laporan Hasil Uji; c. menyampaikan rekapitulasi data pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan; d. memberikan klarifikasi keabsahan Laporan Hasil Uji dalam hal diperlukan oleh Direktur Jenderal; dan e. melaporkan kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi perubahan:
- perizinan berusaha;
- struktur organisasi;
- akreditasi;
- alamat Balai Uji Dalam Negeri; atau
- yang dapat memengaruhi kesinambungan pengujian.
