Pasal 85
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Pelaporan penerapan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam 83 ayat (2) huruf c wajib disampaikan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal dan terdiri atas: a. pelaporan biaya pokok penyediaan layanan dan biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan pada Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan jasa multimedia Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched; b. pelaporan biaya pokok penyediaan layanan dan biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan pada Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar melalui jaringan bergerak terestrial radio trunking, jasa multimedia dan jasa nilai tambah teleponi; c. pelaporan kinerja Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi triwulan untuk pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi tarif layanan; dan d. pelaporan penerapan skema tarif baru, perubahan tarif atau tarif promosi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling lambat disampaikan setiap tanggal 30 September tahun berjalan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
paling lambat disampaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal 31 Mei, 31 Agustus, dan 30 November tahun berjalan serta pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan pada tanggal 15 setiap bulan.
