PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 65
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Tarif berlangganan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b merupakan tarif yang dibebankan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan untuk berlangganan Jasa Telekomunikasi setiap bulan. (2) Tarif berlangganan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada: a. biaya billing operations; b. biaya customer care operation; c. biaya collections; dan d. biaya jaringan akses Pelanggan sampai dengan
Distribution Point (DP) untuk jaringan tetap lokal berbasis kabel tembaga.
