Pasal 64
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Tarif aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a merupakan tarif yang dikenakan hanya 1 (satu) kali kepada Pelanggan untuk mengaktifkan akses Jasa Telekomunikasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya instalasi perangkat. (2) Tarif aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk layanan jasa teleponi dasar dan/atau Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler merupakan tarif untuk mengaktifkan Kartu Perdana. (3) Tarif aktivasi layanan jasa teleponi dasar dan/atau Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah termasuk dalam harga Kartu Perdana. (4) Harga Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas komponen: a. biaya produksi Kartu Perdana; b. biaya distribusi; c. biaya Registrasi; d. tarif aktivasi Kartu Perdana; dan e. pajak.
