PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 52
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam hal berdasarkan evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditemukenali terjadi penerapan tarif yang mengganggu kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat, Menteri dapat MENETAPKAN tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah. (2) Penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
