PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 51
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 didahului dengan pelaksanaan evaluasi oleh Menteri termasuk namun tidak terbatas pada ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan Telekomunikasi. (2) Pelaksanaan evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. laporan dari masyarakat; b. laporan dari Penyelenggara Telekomunikasi; dan/atau c. inisiatif Menteri.
