PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 45
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. (2) Ketentuan tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk wilayah pelayanan universal Telekomunikasi yang menggunakan dana Kontribusi KPU/USO.
