PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 44
BAB 8 — PENYEWAAN DAN/ATAU PENGGUNAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
Pengajuan permintaan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 mengacu pada tata cara penyelesaian perselisihan Sewa Jaringan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
