PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 36
BAB 7 — KERJA SAMA DAN FASILITASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI
Dalam hal kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 membutuhkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio, selain memperhatikan ketentuan kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif bersama, wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
