Pasal 35
BAB 7 — KERJA SAMA DAN FASILITASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI
(1) Kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan memperhatikan: a. kesinambungan layanan; b. perlindungan konsumen; c. kualitas layanan; d. tarif; e. ketahanan jaringan (network resilience) di suatu wilayah; dan f. persaingan usaha yang sehat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang memuat paling sedikit: a. desain dan perencanaan jaringan antar mitra serta proyeksi pertumbuhannya (growth) koordinasi operasional dan pemeliharaannya; b. periode kerja sama yang berkesinambungan (sustain); c. tanggung jawab masing-masing pihak/mitra kerja sama; d. tipe pemanfaatan infrastruktur aktif bersama dan syarat dan ketentuan (terms and condition); dan e. adanya amandemen kerja sama bila kemudian hari ada aksi korporasi termasuk akuisisi/ penggabungan/peleburan pada mitra kerja sama. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri dalam laporan penyelenggaraan. (4) Dalam hal terjadi perselisihan antar Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan mediasi berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kendali atas pemanfaatan infrastruktur aktif yang dikerjasamakan sesuai ruang lingkup Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasinya. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghilangkan kewajiban Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam penyediaan layanan pada cakupan wilayah layanan (coverage) yang sudah ada. (7) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu
masing-masing teguran 7 (tujuh) Hari Kerja. (8) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak ditindaklanjuti, Menteri dapat menghentikan pelaksanaan kerja sama.
