PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 31
BAB 7 — KERJA SAMA DAN FASILITASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam hal tarif pemanfaatan infrastruktur pasif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 30, Menteri dapat MENETAPKAN tarif batas atas harga pemanfaatan infrastruktur pasif. (2) Penetapan tarif batas atas pemanfaatan infrastruktur pasif oleh Menteri didahului dengan kajian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 30 serta penilaian dampak terhadap masyarakat. (3) Dalam hal Menteri MENETAPKAN tarif batas atas pemanfaatan infrastruktur pasif, penyedia infrastruktur pasif dan Penyelenggara Telekomunikasi wajib memenuhi tarif batas atas dimaksud.
