Pasal 30
BAB 7 — KERJA SAMA DAN FASILITASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI
(1) Tarif pemanfaatan infrastruktur pasif yang wajar dan berbasis biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kondisi pasar; b. efisiensi nasional; c. dampak positif keekonomian; dan d. kepentingan masyarakat. (2) Kondisi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ulasan pasar yang menjelaskan termasuk namun tidak terbatas produk pasar yang bersangkutan, substitusi dari produk pasar yang bersangkutan, struktur pasar, analisa permintaan dan penawaran (supply and demand) infrastruktur pasif, dan konsentrasi pasar. (3) Efisiensi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk namun tidak terbatas utilisasi dan kebutuhan infrastruktur pasif ke depannya. (4) Dampak positif keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk termasuk namun tidak terbatas manfaat penggunaan bersama infrastruktur pasif. (5) Kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk namun tidak terbatas keberlanjutan layanan terhadap Pelanggan dan tarif yang terjangkau.
(6) Pertimbangan terhadap efisiensi nasional, dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan setelah adanya pertimbangan kondisi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
