Pasal 28
BAB 7 — KERJA SAMA DAN FASILITASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI
(1) Tarif pemanfaatan infrastruktur pasif merupakan sejumlah biaya yang dibebankan penyedia infrastruktur pasif kepada Penyelenggara Telekomunikasi sesuai dengan kerja sama yang disepakati. (2) Tarif pemanfaatan infrastruktur pasif ditetapkan oleh penyedia infrastruktur pasif dengan harga yang wajar dan berbasis biaya. (3) Harga yang wajar dan berbasis biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk namun tidak terbatas pada mempertimbangkan biaya investasi, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan keuntungan yang wajar.
(4) Dalam hal diperlukan oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang memanfaatkan infrastruktur pasif, penyedia infrastruktur pasif harus menyediakan perhitungan harga pemanfaatan infrastruktur pasif yang wajar dan berbasis biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
