PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 27
BAB 7 — KERJA SAMA DAN FASILITASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI
(1) Penggunaan bersama infrastruktur pasif oleh Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan. (2) Dalam hal penggunaan bersama infrastruktur pasif menimbulkan gangguan yang merugikan, Penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan penggunaan bersama infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelesaikan gangguan yang merugikan secara berkoordinasi.
