Pasal 222
BAB 18 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan penyelenggaraan sebagai berikut: a. mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari Pendapatan Kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyampaikan dokumen setelah memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1); f. menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis; g. memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memenuhi standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi; i. mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan
untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui situs web (website) layanan informasi milik Penyelenggara Telekomunikasi; j. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. MENETAPKAN besaran tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri; l. untuk Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi:
- menuangkan kerja sama penyewaan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
- memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
- memenuhi setiap permohonan dari calon Pelanggan Jaringan Telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan Jaringan Telekomunikasi sepanjang Jaringan Telekomunikasi tersedia;
- menjamin tersedianya Interkoneksi; dan
- dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan Interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati. m. untuk Penyelenggara Jasa Telekomunikasi:
- memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan Jasa Telekomunikasi secara menyeluruh;
- mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;
- memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan; dan
- memenuhi ketentuan registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 153 ayat (2), Pasal 153 ayat (3), Pasal 153 ayat (5), Pasal 154 ayat (1), Pasal 155 ayat (1), Pasal 159
ayat (2), Pasal 161 ayat (1), Pasal 161 ayat (2), Pasal 161 ayat (3), Pasal 162 ayat (1), Pasal 166, Pasal 168, Pasal 169 ayat (1), Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, Pasal 174, dan Pasal 175. n. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
