Pasal 215
BAB 16 — TATA CARA EVALUASI KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DALAM PERIZINAN BERUSAHA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Direktur Jenderal melaksanakan evaluasi Penyelenggaraan Jaringan dan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi setiap 5 (lima) tahun. (2) Evaluasi 5 (lima) tahunan dilakukan dengan menyusun rekapitulasi operasional penyelenggaraan berdasarkan: a. hasil evaluasi tahunan yang dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun terakhir; b. pemenuhan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi yang dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan c. pemenuhan Kontribusi KPU/USO yang dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun terakhir. (3) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat: a. meminta data dan informasi tambahan kepada Penyelenggara Telekomunikasi; b. melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak- pihak terkait; dan/atau c. melakukan verifikasi faktual di lapangan. (4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi 5 (lima) tahunan Penyelenggaraan Telekomunikasi melalui: a. verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen laporan tahunan; b. verifikasi faktual di lapangan apabila diperlukan; dan c. analisa kepatuhan terhadap kewajiban berdasarkan Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil evaluasi dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi 5 (lima) Tahunan. (6) Hasil evaluasi 5 (lima) tahunan diperlukan untuk rekomendasi penyesuaian Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi untuk 5 (lima) tahun berikutnya. (7) Rekomendasi penyesuaian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pencapaian kewajiban pembangunan bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau paling sedikit 100% (seratus persen) dari pencapaian komitmen layanan bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan b. telah melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO. (8) Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi 5 (lima) tahunan kepada Penyelenggara Telekomunikasi.
