Pasal 214
BAB 16 — TATA CARA EVALUASI KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DALAM PERIZINAN BERUSAHA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menyampaikan laporan tahunan melalui sistem pelaporan elektronik yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal. (2) Periode Tahun Buku yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), periode tahun pertama terhitung sejak berlaku efektifnya Perizinan Berusaha sampai dengan akhir Tahun Buku. (4) Laporan tahunan disampaikan untuk 1 (satu) Tahun Buku. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April pada tahun berikutnya.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyampaian Laporan Tahunan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang memuat pemberitahuan kewajiban penyampaian laporan tahunan disertai batas waktu penyampaian laporan tahunan dan memuat sanksi administratif yang akan dikenakan jika kewajiban tersebut dilanggar. (7) Direktur Jenderal dapat meminta data dan informasi tambahan di luar yang dilaporkan dalam laporan tahunan kepada Penyelenggara Telekomunikasi apabila diperlukan. (8) Direktur Jenderal melakukan evaluasi tahunan Penyelenggaraan Telekomunikasi melalui: a. verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen laporan tahunan; b. verifikasi faktual di lapangan apabila diperlukan; dan c. analisa kepatuhan terhadap kewajiban berdasarkan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Hasil evaluasi tahunan dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Tahunan. (10) Berita acara evaluasi tahunan paling sedikit memuat: a. informasi waktu dan tempat pelaksanaan evaluasi tahunan; dan b. informasi kepatuhan atau ketidakpatuhan terhadap:
- ketentuan dalam Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan/atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
