Pasal 199
BAB 15 — PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI
(1) Untuk keperluan penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dilakukan Verifikasi BHP Telekomunikasi dan Verifikasi Kontribusi KPU/USO terhadap setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (2) Verifikasi BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Verifikasi Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas yang ditetapkan oleh Direktur Utama. (4) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terlebih dahulu menandatangani pakta integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
